Selasa, 06 Agustus 2013

FASILITAS PENUNJANG AIRPORT




 

1.Pendahuluan
1.1.Latar Belakang
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan2 disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI pada tanggal 17 Desember 2008 dan ditanda tangani pada tanggal 12 Januari 2009. UURI No.1/2009 tersebut sangat menjanjikan terhadap pertumbuhan transportasi udara di Indonesia, karena sebagai dasar hukum telah mengatur secara komprehensif:
  • pengadaan pesawat udara sebagaimana terdapat dalam konvensi Cape Town 2001,
  • prinsip ekstra teritorial,
  • kedaulatan atas wilayah udara Indonesia,
  • pelanggaran wilayah kedaulatan,
  • produksi pesawat udara,
  • pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara,
  • kelaikudaraan,
  • pengoperasian pesawat udara,
  • keselamatan penerbangan,
  • keamanan penerbangan di darat maupun dalam pesawat udara,
  • asuransi pesawat udara,
  • independensi investigasi kecelakaan pesawat udara,
  • pembentukan majelis profesi penerbangan,
  • lembaga penyelenggara pelayanan umum yang sering disebut badan pelayan umum (BLU),
  • berbagai jenis angkutan udara baik niaga dalam negeri maupun luar negeri,
  • angkutan udara bukan niaga (general aviation),
  • perlindungan pengguna jasa transportasi udara,
  • hak-hak dan kewajiban pengguna jasa transportasi udara,
  • persyaratan perusahaan penerbangan baik manajemen, operasional, teknologi maupun permodalan, mayoritas saham (single majority), jaminan bank (bank guarantee), kepemilikan dan penguasaan pesawat udara, komponen tarif,  biaya tambahan (surcharge), pelayanan bagi penyandang cacat, pengangkutan barang-barang berbahaya (dangerous goods), ekspedisi dan keagenan, tanggung jawab pengangkut, konsep tanggung jawab pengangkut, asuransi tanggung jawab pengangkut, tanggung jawab pengangkut terhadap pihak ketiga (third parties liability),
  • tatanan kebandarudaraan baik lokasi maupun persyaratannya, obstacles, perubahan iklim yang menimbulkan panas bumi,
  • sumber daya manusia baik di bidang operasi penerbangan, teknisi bandar udara otoritas bandar udara (airport authority), pelayanan bandar udara,
  • navigasi penerbangan,
  • fasilitas navigasi penerbangan,
  • keamanan penerbangan,
  • lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (single air service provider),
  • penegakan hukum,
  • penerapan sanksi administratif yang selama ini tidak diatur,
  • budaya keselamatan penerbangan,
  • penanggulangan tindakan melawan hukum dan berbagai ketentuan baru guna mendukung keselamatan transportasi udara nasional maupun internasional,
semuanya dimaksudkan sebagai dasar hukum tindak lanjut temuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) beberapa waktu yang lalu. Secara filosofis penulis berpendapat bahwa jiwa dari UURI No.1/2009 bermaksud memisahkan regulator dengan operator sehingga tugas dan tanggung jawab masing-masing jelas, tidak tumpang tindih, transparan. Secara umum  UURI No.1/2009 ini mengalami perubahan yang signifikan, dibandingkan dengan Undang-undang sebelumnya, sebab konsep semula hanya 103 pasal dalam perkembangannya membengkak menjadi 466 pasal. Artikel ini bermaksud menguraikan UURI No.1/2009 dari sisi bandar udara khususnya mengenai pengoperasian, fasilitas, personel bandar udara, kegiatan pemerintahan dan otoritas bandar udara, pengusahaan di bandar udara, pelayanan dan fasilitas khusus, tanggung jawab dan ganti kerugian, tarif jasa kebandarudaraan, bandar udara khusus, tempat pendaratan dan lepas landas helikopter, bandar udara internasional, dan penggunaan bersama bandar udara dan pangkalan udara, namun demikian sebelum menguraikan hal tersebut, lebih dahulu dijelaskan pemisahan antara regulator dengan operator sebagai berikut.



3.1. FASILITAS PELAYANAN PENUMPANG

http://dps.ngurahrai-airport.co.id/i/images/domestik1.jpg
TERMINAL DOMESTIK
Gedung Terminal Domestik melayani 1.372.320 penumpang per tahun dan memiliki 35 buah counter check in lengkap dengan timbangan elektronik serta conveyor bagasi. Bagi para penumpang yang menunggu waktu keberangkatan tersedia ruang boarding yang berkapasitas total  2.118 orang.
Penumpang yang baru datang dapat mengambil bagasinya di Ruang Pengambilan Bagasi Domestik yang mempunyai dua unit conveyor bagasi type L.
Terminal domestik terdiri dari 2 lantai.
Lantai 1 : Ticketing dan check in counter
Lantai 2 : Ruang tunggu dan gate (gate 15-18)
http://dps.ngurahrai-airport.co.id/i/images/inter1.jpgTERMINAL INTERNASIONAL
Gedung Terminal Internasional dengan nuansa arsitektur Bali, terdiri dari Terminal Keberangkatan dan Terminal Kedatangan yang dipisahkan oleh Plaza Festival. Kapasitas Terminal ini dapat melayani 4.938.840  penumpang per tahun.
Ruang check-in dimana penumpang melaporkan keberangkatan mempunyai 62 buah counter check-in yang dilengkapi dengan timbangan elektronik serta conveyor bagasi. Bagi penumpang yang menunggu waktu keberangkatan disediakan  Ruang Tunggu dan Pintu Boarding sebanyak 9 buah, masing-masing dilengkapi dengan garbarata (aviobridge) disertai fasilitas sistem pemarkiran pesawat otomatis. Total kapasitas Ruang Boarding adalah 3.175  penumpang.
Ruang pengambilan Bagasi dilengkapi dengan conveyor sebanyak 146 buah serta timbangan sebanyak 62 unit.
Terminal Internasional terdiri dari 3 lantai
Lantai 1 : Ticketing dan check in counter
Lantai 2 : Ruang tunggu dan gate (gate 1-9)
Lantai 3 : Lounge dan public shower
RUANG TUNGGU KELAS UTAMA
Bagi penumpang kelas utama tersedia Ruang Tunggu khusus baik di Terminal Domestik dan Terminal Internasional dengan kapasitas 1.573 penumpang.
PERTOKOAN DAN RESTORAN
Bagi para penumpang dan pengantar tersedia restaurant dan snack bar yang menyediakan makanan serta minuman dalam berbagai macam menu.
Sebelum masuk ke Ruang Boarding para penumpang dapat berbelanja di Ruang Keberangkatan/Transit dimana terdapat sejumlah toko bebas bea dan ada yang terletak di luar terminal, toko cinderamata, toko buku, toko batik dan lain-lain.
http://dps.ngurahrai-airport.co.id/i/images/Phone.jpgBANK DAN PENUKARAN VALUTA ASING
Beberapa bank dan tempat penukaran valuta asing yang dikelola oleh perusahaan milik negara dan swasta tersedia bagi yang memerlukan.
TELEPON
Fasilitas telepon disediakan dalam bentuk telepon coin, telepon chip, telepon bebas bea dan telepon collect call.
TAKSI DAN KENDARAAN SEWA
Penumpang yang ingin menggunakan taksi atau menyewa kendaraan dapat memesannya di counter yang tersedia di Terminal Kedatangan.
HOTEL DAN PENERANGAN PARIWISATA
Untuk kemudahan penumpang tersedia counter pemesanan hotel dan penerangan tentang pariwisata Bali.
PLAZA FESTIVALhttp://dps.ngurahrai-airport.co.id/i/images/plaza.jpg
Tarian dan penyambutan kepada penumpang-penumpang khusus dapat diselenggarakan di Plaza Festival yang terletak diantara Terminal Keberangkatan dengan Terminal Kedatangan Internasional.
GEDUNG KARGO
Pengiriman kargo dilayani di Gedung Kargo Internasional yang terpisah letaknya.
TROLLEY
Trolley terdapat di terminal kedatangan maupun keberangkatan Domestik dan Internasional.
Terminal Keberangkatan Domestik       : di area pick up zone
Terminal Kedatangan Domestik            : di area pengambilan bagasi (baggage claim)
Terminal Keberangkatan Internasional : di area drop zone
Terminal Kedatangan Internasional      : di area pengambilan bagasi (baggage claim).
FIDS (Flight Information Display System)
Informasi mengenai kedatangan dan keberangkatan pesawat terbang ditampilkan melalui LED display. Peralatan ini terpasang pada lokasi public hall serta di dalam ruang terminal keberangkatan maupun kedatangan.

PARKIR

Lokasi parkir untuk mobil dan motor berada di area terminal domestik dan internasional. Dapat menampung 89 bus, 153 taksi, 961 kendaraan pribadi roda empat dan 711 kendaraan roda dulu.


3.2. FASILITAS PELAYANAN PESAWAT UDARA

http://dps.ngurahrai-airport.co.id/i/images/runway1.jpg
LANDASAN PACU
Berukuran 45 M x 3.000 M dengan konstruksi perkerasan beton dan aspal, PCN 83/F/C/X/T, dapat digunakan pesawat kelas B 747-400 untuk menempuh jarak setara Denpasar - Tokyo tanpa pembatasan beban.

FASILITAS SISI UDARA
 • 
Aerodome Refference Code
:
4E 
 •
Runway Operation Category
Cat I
 •
Dimensi Runway
(3.000 x 45) M
 •
Runway Strip
(3.120 x 300) M
 •
Taxiway



Perpendicular
:
5

Dimensi
3 x (148,5 x 23) M (600 x 23) M (600 x 23) M

Rapid Exit
2

Dimensi
:
2 x (237,62 x 23) M
 •
Apron



F1
:
9   ( F1 = B-747, A-300, A-330, A-340, B-777)

F2
4   ( F2 = DC-10, A-310, A-320, A-319, MD-11, B-767)

F3
25 ( F3 = B-737, DC-9, Fokker-100, MD-82, MD-90) 

F4
:
-   ( F4 = Fokker-50, Fokker-28, Fokker 27, Cassa-212, ATR-42, ATR-72) 

Luas Apron
:
269.367 M² 
 •
Apron Cargo 
:
Gabungan dengan pesawat penumpang 
 •
Fire Fighting Category
Cat – IX 
 •
Helipad
:
675 M²
 •
Lahan GSE
:
24.490 M²

FASILITAS SISI DARAT
http://dps.ngurahrai-airport.co.id/i/images/pushback.png
 •
Terminal Penumpang Internasional
:
65.898,5 M² 
 •
Terminal Penumpang Domestik 
:
14.791,86 M² 
 •
Parkir Kendaraan
:
51.348  M² 
 •
VIP I
:
633 M² 
 •
VIP II
:
400 M²
 •
Cargo International Area
:
3.708 M²
 •
Cargo Domestik Area
:
2.574 M²
 •
Inflight Catering
:
5.720 M² (PT. Angkasa Citra Sarana / ACS) 
 •
Inflight Catering II 
:
3.040 M² (PT. Jasapura Angkasa Boga)
 •
Aircraft Refueling Capacity
:
(PT. Pertamina (Persero)) 

3 Buah Tangki Pendam 
:
6.481.000 liter 

3 Buah Tangki Pendam 
:
13.528.000 liter 
 •
Fasilitas Search&Rescue (SAR)
:
Tersedia
 •
Trolley 
:
Tersedia
LANDASAN - TAXI
Beberapa “landasan - taxi – keluar” dan “landasan - taxi - sejajar” dengan konstruksi aspal dan beton meningkatkan kapasitas landasan pacu.
PELATARAN PARKIR PESAWAT
Kapasitas Pelataran Parkir Pesawat adalah 7 posisi pesawat kelas B 747-400,6 posisi pesawat kelas A 320, dan 25 posisi untuk kelas B 737, (dalam waktu bersamaan).
HELIPAD
Untuk pendaratan helikopter, tersedia tiga buah helipad.

http://dps.ngurahrai-airport.co.id/i/images/jetblast.png
PENAHAN JET BLAST
Alat perlindungan terhadap jet blast pesawat udara, terletak di parking stand 01.
DEPOT PENGISIAN BAHAN BAKAR PESAWAT UDARA (DPPU)
Tersedia fasilitas DPPU dengan kapasitas simpan 6.540 kiloliter yang dioperasikan oleh Pertamina untuk pelayanan pengisian BBM bagi pesawat udara, baik dengan menggunakan hidran maupun kendaraan tanki, jenis bahan bakar avtur dan avigas.

http://dps.ngurahrai-airport.co.id/i/images/pkppk.pngUNIT PERTOLONGAN KECELAKAAN
Tersedia Unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan & Pemadam Kebakaran (PKP&PK) dengan peralatan yang lengkap sesuai dengan Katagori 9 menurut persyaratan ICAO.
JASA BOGA
Pelayanan jasa boga untuk keperluan penerbangan, tersedia dengan kapasitas 10.000 makanan perhari, dikelola oleh Aerowisata Catering Service.






3.3. FASILITAS PELAYANAN PENERBANGAN

http://dps.ngurahrai-airport.co.id/i/images/radar.jpg
Pengawasan Lalu Lintas Udara Area Control Center(ACC) Bali dibagi 3(tiga) sektor  :
a.
Bali West Control, meliputi posisi 1140 E - Semarang pada ketinggian antara 18.000 kaki - 46.000 kaki dikontrol sepenuhnya dengan radar dan non radar, radio komunikasi frekuensi 123,9  MHZ, pemancarnya terletak di Surabaya.
b.
Bali Centre Control, posisi 1140 E ketinggian  18.000 kaki – 46.000 kaki. Frekuensi 120.7 MHZ.
c.
Bali East Control, meliputi posisi 1140 E - batas Indonesia dengan Australia pada ketinggian 18.000 kaki - 46.000 kaki dikontrol dengan radar dan juga tanpa radar (procedure) frekuensi 128.3 MHZ, pemancarnya terletak di Kintamani dan Waingapu.
APPROACH CONTROL OFFICE (APP)
Melaksanakan pengontrolan area pada radius 10 - 60 NM dengan ketinggian 2.500 sampai dengan 19.000 kaki. Pengaturan lalu lintas udara dengan mendeteksi obyek melalui layar radar.
Aerodrome Control Tower (ADC) Mempunyai radius pengontrolan 0 - 5 NM (DVOR - BALI sebagai titik 0) pada ketinggian 0 - 2.500 kaki. Pengaturan dilakukan dengan cara melihat obyek/pesawat secara visual.
Fasilitas Komunikasi
Terdapat 3 (tiga) fasilitas komunikasi penerbangan di Bandara yaitu :
a.    Hubungan Tetap Penerbangan (AFS)
b.    Hubungan Bergerak Penerbangan (AMS)
c.    Pelayanan Informasi Terminal Otomatis(ATIS)
ALAT BANTU NAVIGASI
Secara garis besar alat-alat bantu navigasi udara di Bandara terdiri dari :http://dps.ngurahrai-airport.co.id/i/images/ils.png
=>    N D B
=>    DVOR/DME ENROUTE
=>    ILS terdiri dari :
         Localizer, Glide Path dan Marker Beacon.
=>    DME  terminal
=>    RADAR terdiri dari :
         Primary Surveillance Radar dan Secon-dary Surveillance Radar.
=>    Sistem Lampu :
        
    Lampu landasan-pacu, lampu taxiway dan Precision Approach Path Indicator (PAPI).
               Lampu pendekatan dan SFL.
        
    Suar Berotasi (Rotating Beacon).
        
    Lampu Threshold, Runway End Identifi-cation Light (REIL).

http://dps.ngurahrai-airport.co.id/i/images/vor.jpgVOR (VERY HIGH FREQUENCY OMNI DIRECTIONAL RADIO RANGE)
VOR adalah salah satu alat bantu navigasi yang memancarkan gelombang radio pada frekuensi VHF yg terdiri dari kode morse dari stasiun pemancar tersebut dan gelombang yang memungkinkan sebuah pesawat untuk mengetahui arah terbang                                                                   (magnetic bearing) dari stasiun pemancar terhadap pesawat.






11. Fasilitas Bandar Udara

Fasilitas bandar udara diatur di dalam Pasal 219 sampai dengan Pasal 221 UURI No.1/2009. Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib menyediakan fasilitas bandar udara yang diberikan sertifikat fasilitas bandar udara oleh Menteri Perhubungan. Sertifikat tersebut diberikan oleh Menteri Perhubungan setelah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta pelayanan jasa bandar  udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib melakukan perawatan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, varifikasi dan/atau kalibrasi fasilitas bandar udara untuk mempertahankan (sustainability) kesiapan fasilitas bandar udara7, sedangkan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja fasilitas, prosedur, dan personelnya, badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.

Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara yang tidak menyediakan fasilitas bandar udara yang memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan, keamanan penerbangan serta pelayanan jasa bandar udara, melakukan perawatan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi dan/atau kalibrasi, tidak meningkatkan kinerja fasilitas, prosedur, dan personel8, dan pengoperasian bandar udara yang tidak dilakukan oleh tenaga manajerial yang memiliki kemampuan dan kompetensi operasi dan manajerial bidang teknis dan/atgau operasi bandar udara, dikenakan sanksi  administratif berupa (a) peringatan, (b) pembekuan sertifikat, dan/atau pencabutan sertifikat bandar udara9, Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas bandar udara serta tata cara dan prosedur penggunaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Di bawah ini saya membahas tentang Pelayanan yang ada di Bandar Udara di antaranya yaitu :
1.  Fasilitas Pelayanan Penumpang
2. Fasilitas Pelayanan Pesawat Udara
3. Fasilitas Pelayanan Penerbangan dll...



1V. Penutup
4.1 Kesimpulan
Setiap Airport wajib memiliki fasilitas-fasilitas yang telah di tetapkan dalam  Pasal 221 UURI No.1/2009. Dan memiliki sertifikat dari menteri Perhubungan.
Airport Nasional maupun Internasional sudah barang tentu wajib mematuhi dan mentaati peraturan yang telah di tetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Apabila Peraturan tersebut di langgar maka ada sanksi hukum yang akan di terima oleh Airport yang bersangkutan.















1 komentar:

  1. maaf, saya boleh tau informasi tentang KDB, KLB, GSB, dll.nya?
    terima kasih.

    BalasHapus